Harmoni Keuangan Dunia Akhirat:
Menerapkan Maqashid Syariah dalam Perencanaan Keuangan Modern
Author: Bambang Tutuko (bambang.tutuko@uisi.ac.id)
Published by Magister Manajemen on October 7, 2025
Harmoni Keuangan Dunia Akhirat:
Menerapkan Maqashid Syariah dalam Perencanaan Keuangan Modern
Author: Bambang Tutuko (bambang.tutuko@uisi.ac.id)
Published by Magister Manajemen on October 7, 2025
Perencanaan keuangan sering kali dianggap sebagai aktivitas duniawi semata — sebuah upaya teknis untuk mengakumulasi kekayaan dan mencapai tujuan finansial. Namun, di tengah populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia menghadapi sebuah paradoks. Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022, tingkat inklusi keuangan sudah mencapai 85,10%, namun tingkat literasinya baru 49,68%. Kesenjangan ini menciptakan kerentanan: masyarakat memiliki akses ke produk keuangan, namun banyak yang terjerat utang konsumtif dan investasi bodong karena kurangnya pemahaman mendalam.
Di sinilah Maqashid Syariah, tujuan-tujuan luhur syariat Islam hadir sebagai kompas moral dan kerangka kerja fundamental. Ia mengubah perencanaan keuangan dari sekadar manajemen aset menjadi sebuah ibadah holistik untuk mencapai kebaikan (maslahah) yang sejati di dunia dan akhirat.
Memahami Maqashid Syariah sebagai Fondasi
Maqashid Syariah, yang dirumuskan oleh para ulama seperti Imam Asy-Syatibi, adalah jiwa dari setiap hukum Islam. Ia terbagi menjadi lima tujuan pokok yang wajib dipelihara (ad-dharuriyyat al-khamsah), yaitu:
1. Hifdz ad-Din (Menjaga Agama)
2. Hifdz an-Nafs (Menjaga Jiwa)
3. Hifdz al-'Aql (Menjaga Akal)
4. Hifdz an-Nasl (Menjaga Keturunan)
5. Hifdz al-Mal (Menjaga Harta)
Kelima pilar ini saling terkait dan menjadi tolok ukur untuk memastikan setiap keputusan finansial tidak hanya sah secara halal-haram, tetapi juga berkontribusi pada kemaslahatan yang lebih besar (Antonio et al., 2021).
Integrasi Maqashid Syariah dalam Pos-Pos Keuangan
Setiap pilar dapat diterjemahkan menjadi tujuan dan instrumen keuangan yang konkret, mengubah cara kita memandang pos-pos anggaran.
1. Menjaga Agama (Hifdz ad-Din)
Harta adalah sarana untuk memperkuat keimanan dan syiar. Potensi zakat di Indonesia pada 2023 mencapai Rp327 triliun, namun
realisasinya masih jauh di bawah itu. Ini bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi akhirat. ● Implementasi Keuangan:
ZISWAF: Alokasikan 2,5% (atau lebih) dari penghasilan sebagai pos pengeluaran pertama, bukan sisa.
Dana Ibadah: Merencanakan biaya Haji (dengan daftar tunggu >20 tahun) dan Kurban secara disiplin.
Investasi Halal: Total aset keuangan syariah Indonesia yang mencapai Rp2.450 triliun per Desember 2023 menunjukkan tersedianya banyak pilihan untuk menempatkan dana pada instrumen yang bersih dari riba, gharar, dan maysir.
2. Menjaga Jiwa (Hifdz an-Nafs)
Keuangan harus menjamin kehidupan yang layak dan memberikan ketenangan batin (sakinah). Stres finansial adalah salah satu pemicu
utama masalah kesehatan mental. Implementasi Keuangan:
○ Dana Darurat: Simpanan likuid minimal 3-6 bulan pengeluaran untuk melindungi dari guncangan finansial seperti PHK atau sakit.
○ Asuransi Syariah (Takaful): Konsep tolong-menolong untuk proteksi jiwa dan kesehatan. Tingkat penetrasi asuransi di Indonesia yang
masih rendah (sekitar 3%) menunjukkan adanya kerentanan besar pada banyak keluarga.
○ Kebutuhan Primer: Memastikan anggaran cukup untuk pangan bergizi, papan yang layak, dan sandang yang pantas.
3. Menjaga Akal (Hifdz al-'Aql)
Harta digunakan untuk membebaskan diri dari kebodohan, termasuk kebodohan finansial. Inflasi biaya pendidikan di Indonesia yang
mencapai 10-15% per tahun menuntut perencanaan yang matang. Implementasi Keuangan:
○ Dana Pendidikan Anak: Berinvestasi secara rutin di instrumen seperti reksa dana syariah untuk melawan inflasi biaya pendidikan.
○ Dana Pengembangan Diri: Menganggarkan biaya untuk buku, kursus, atau sertifikasi agar tetap relevan dan berdaya saing. Ini termasuk literasi digital untuk melindungi diri dari penipuan online.
4. Menjaga Keturunan (Hifdz an-Nasl)
Tujuan keuangan adalah membangun generasi penerus yang kuat, baik secara finansial maupun moral. Ini melampaui sekadar warisan
harta, tetapi juga warisan ilmu. Implementasi Keuangan:
○ Dana Pernikahan & Keluarga: Menabung untuk membangun keluarga dan membiayai tumbuh kembang anak secara optimal.
○ Kepemilikan Rumah: Merencanakan pembelian rumah syariah untuk menciptakan lingkungan yang stabil bagi keluarga, di tengah
tantangan backlog perumahan nasional.
○ Perencanaan Waris Islami: Mempersiapkan wasiat dan hibah untuk memastikan transisi kekayaan berjalan lancar dan adil, mencegah
konflik keluarga.
5. Menjaga Harta (Hifdz al-Mal)
Melindungi nilai dan mengembangkan harta secara produktif dan adil. Harta tidak boleh ditimbun, melainkan harus berputar untuk
menciptakan manfaat ekonomi. Implementasi Keuangan:
○ Anggaran dan Arus Kas: Disiplin mencatat pemasukan dan pengeluaran untuk mendeteksi pemborosan.
○ Manajemen Utang: Hindari utang konsumtif berbasis bunga dan buat strategi pelunasan utang yang ada.
○ Investasi Produktif Syariah: Mengembangkan harta melalui saham syariah, sukuk, atau bisnis riil untuk melawan inflasi dan mencapai
pertumbuhan aset yang berkah.
Studi Kasus dan Konteks Saat Ini
Studi Kasus 1: Keluarga Milenial di Perkotaan Ali (30) dan Fatimah (29), dengan satu anak balita dan penghasilan gabungan Rp20 juta/bulan, menghadapi tekanan gaya hidup dan FOMO (Fear of Missing Out) dari media sosial.
Penerapan Maqashid Syariah:
Hifdz ad-Din: Zakat profesi Rp500.000/bulan menjadi pengeluaran non-negosiabel.
Hifdz an-Nafs: Mereka membangun dana darurat 6 bulan dan mendaftar Takaful, memberikan ketenangan saat anak sakit.
Hifdz al-'Aql: Alokasi Rp1.000.000/bulan ke reksa dana syariah untuk pendidikan anak.
Hifdz an-Nasl: Fokus menabung DP KPR syariah, menunda keinginan ganti mobil baru.
Hifdz al-Mal: Anggaran ketat membantu mereka menolak ajakan konsumtif yang tidak sesuai tujuan jangka panjang.
Studi Kasus 2: Pekerja Lepas (Freelancer) Digital Rizky (25), seorang desainer grafis lepas dengan penghasilan tidak tetap, rata-rata Rp10-15 juta/bulan.
Penerapan Maqashid Syariah:
Hifdz ad-Din: Menghitung zakat dari setiap proyek yang selesai dan mendukung digitalisasi dakwah di masjid lokal.
Hifdz an-Nafs: Prioritas utamanya adalah dana darurat 9-12 bulan pengeluaran karena pendapatannya fluktuatif, serta memiliki Takaful penyakit kritis karena tidak ada tunjangan kantor.
Hifdz al-'Aql: Mengalokasikan 10% pendapatan untuk langganan software desain terbaru dan kursus online.
Hifdz an-Nasl: Mulai membuka tabungan emas syariah untuk dana pernikahan.
Hifdz al-Mal: Memisahkan rekening pribadi dan bisnis. Berinvestasi secara agresif di ETF Syariah karena usianya yang masih muda dan toleransi risiko lebih tinggi. Studi Kasus 3: Pasangan Usia Matang Menjelang Pensiun Pak Budi (55) dan Ibu Ani (52), anak-anak mereka telah mandiri. Mereka memiliki dana pensiun dari perusahaan, tabungan, dan sebuah rumah. Kekhawatiran mereka beralih dari akumulasi ke preservasi dan distribusi kekayaan.
Penerapan Maqashid Syariah:
Hifdz ad-Din: Mereka mulai menghitung zakat maal (zakat harta) atas seluruh aset produktif mereka. Sebagian aset dipertimbangkan untuk diwakafkan secara produktif (misalnya, wakaf properti untuk disewakan) agar pahalanya terus
mengalir.
Hifdz an-Nafs: Fokus utama adalah memastikan dana yang ada cukup untuk biaya hidup dan kesehatan di hari tua. Mereka mengalihkan sebagian investasi ke instrumen berisiko rendah seperti Sukuk Ritel (SR) untuk mendapatkan pendapatan pasif yang stabil dan halal.
Hifdz al-'Aql: Mereka menggunakan waktu luang untuk mengikuti kajian keagamaan dan literasi keuangan syariah untuk memastikan pengelolaan sisa hidup dan harta mereka sesuai dengan ajaran Islam.
Hifdz an-Nasl: Mereka mulai menyusun wasiat dan memberikan hibah kepada anak-cucu selagi masih hidup. Tujuannya adalah membantu generasi penerus dan memastikan pembagian harta sesuai syariat (faraidh), meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.
Hifdz al-Mal: Melakukan cleansing portofolio investasi, menjual aset-aset di instrumen konvensional dan memindahkannya ke produk syariah. Mereka juga memastikan rumah yang dimiliki memiliki dokumen yang lengkap untuk mempermudah proses waris.
Implementasi Praktis: Langkah demi Langkah
Evaluasi Niat dan Tujuan: Lakukan refleksi. Tuliskan "Untuk apa saya mencari harta?" Jawabannya harus selaras dengan kelima pilar Maqashid, bukan sekadar "ingin kaya."
Lakukan Financial Check-Up Syariah: Gunakan spreadsheet untuk memetakan kondisi Anda. Buat daftar: Aset (halal), Utang (pisahkan ribawi dan non-ribawi), dan Arus Kas (pastikan sumbernya halal). Ini adalah rontgen keuangan Anda.
Susun Anggaran Berbasis Prioritas Maqashid: Gunakan metode "amplop digital" atau alokasi persentase. Contoh: 10% (Din: ZISWAF), 50% (Nafs & Nasl: Kebutuhan hidup & keluarga), 20% (Mal: Investasi & Pelunasan Utang), 10% ('Aql: Pengembangan Diri), 10% (Gaya Hidup).
Bersihkan Harta (Tazkiyah al-Mal): Buat rencana agresif untuk melunasi utang ribawi (kartu kredit, pinjol). Hitung pendapatan bunga yang diterima dari bank konvensional dan salurkan untuk fasilitas umum (misal: perbaikan jalan) tanpa niat bersedekah.
Pilih Produk Keuangan Syariah: Lakukan riset dan migrasikan dana Anda secara bertahap ke bank, reksa dana, Takaful, dan sekuritas syariah yang diawasi OJK.
Buat Peta Jalan Keuangan: Tetapkan tujuan finansial dengan timeline yang jelas dan terhubung ke Maqashid. Contoh: "2026: Dana darurat 6 bulan terpenuhi (Hifdz an-Nafs)."
"2030: Dana pendidikan anak tingkat SMP terkumpul (Hifdz al-'Aql)."
Lakukan Tinjauan Rutin dan Bersikap Fleksibel: Kehidupan berubah. Lakukan evaluasi setiap 6 bulan sekali. Apakah alokasi masih relevan? Apakah ada tujuan baru? Perencanaan adalah proses, bukan produk akhir.
Kesimpulan
Mengintegrasikan Maqashid Syariah dalam perencanaan keuangan adalah solusi konkret untuk mengatasi tantangan literasi dan krisis makna dalam pengelolaan harta. Ia mengubah hubungan kita dengan uang—dari sumber kecemasan menjadi sumber keberkahan. Dengan menjadikan pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan utama, setiap rupiah yang dikelola menjadi langkah menuju falah—kesuksesan sejati di dunia dan akhirat.
Daftar Pustaka
Antonio, M. S., La Fades, A., & Puspita, V. (2021). Maqashid sharia-based personal financial management. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 7(4), 655-678.
https://www.google.com/search?q=https://doi.org/10.21098/jimf.v7i4.1378
Huda, N., & Nugroho, A. (2022). The influence of financial literacy and maqashid sharia orientation on investment decisions in the sharia capital market. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 9(2), 189-201.
Nizar, M. A. (2021). The role of sharia fintech in enhancing financial inclusion in Indonesia: A Maqashid Sharia perspective. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 127-148.
Rahim, A., & Rahman, A. (2023). Post-pandemic financial behavior: A study on the rising awareness of Takaful and emergency funds among urban communities. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 16(1), 78-94.
Sula, M. S., & Tasya, A. (2020). Islamic financial planning: Teori dan aplikasi. Gema Insani.
Picture by:
- Thumbnail: Foto oleh cottonbro studio: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-kantor-ruang-kantor-ruang-kerja-9655624/
- Contect Image: Foto oleh Tima Miroshnichenko: https://www.pexels.com/id-id/foto/buku-buku-pustaka-mengetik-duduk-9572339/